
Simalungun, MCB – Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil membongkar sindikat pencurian truk lintas kabupaten setelah melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif hingga dini hari. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita berbagai barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja reserse yang sistematis dan berlapis. “Ini bukan penangkapan biasa. Tim melakukan penyelidikan mendalam mulai dari pengumpulan intelijen, analisis pola kejahatan, hingga penindakan di lapangan,” ujar Herison, Jumat (6/2/2026) malam.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AY pada 5 Januari 2026 di Polsek Serbalawan. Sebuah truk Mitsubishi Canter BM 8744 TX warna kuning milik korban dilaporkan hilang pada 2 Januari 2026 di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Kerugian ditaksir mencapai Rp350 juta.
Kanit I Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, menjelaskan tim terlebih dahulu menganalisis modus operandi dan mengaktifkan jaringan informan. Setelah tiga pekan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka pertama berinisial JI di Huta Senjayu, Nagori Silenduk.
Pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, JI alias Joko diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, JI mengaku bekerja sama dengan pelaku utama PJ alias Jafar dan menerima bagian Rp17 juta dari hasil penjualan truk.
Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan Jafar merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada November 2025. Polisi kemudian melakukan pengejaran lintas wilayah dan berkoordinasi dengan Polres Asahan.
Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, Jafar berhasil ditangkap di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Beberapa jam kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka ketiga berinisial S alias Awal.
Dari pengembangan kasus, truk tersebut diketahui dijual kepada penadah berinisial ZA alias Zai seharga Rp45 juta. Polisi menyita berbagai komponen truk yang telah dibongkar dari sebuah gudang, termasuk bagian kabin, terpal, bumper, rak besi, serta sejumlah suku cadang lainnya.
Namun, penadah ZA alias Zai berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar buronan. “Kami terus melakukan pengejaran dan tidak akan berhenti sampai pelaku terakhir tertangkap,” tegas IPTU Ivan.
Selain komponen truk, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, satu sepeda motor, tas sandang, serta sejumlah pakaian yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
AKP Herison Manullang mengapresiasi kinerja tim Jatanras dalam pengungkapan kasus ini. “Pengungkapan ini menunjukkan profesionalisme dan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan. Kami pastikan berkas perkara segera dilengkapi dan seluruh pelaku diproses sesuai hukum,” pungkasnya. (S. Hadi Purba)

