
Simalungun, MCB – Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menerima kunjungan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kolonel Kum Lukas Sambiono beserta jajaran, Kamis (12/3/2026), dalam rangka Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Koneksitas di wilayah hukum Kejari Simalungun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun dan diikuti oleh unsur TNI di wilayah Simalungun. Danrindam I/Bukit Barisan diwakili Kasipam Rindam I/BB Mayor Chk Turnip, Danrem 022/Pantai Timur diwakili Kasrem Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak, Dandenpom Pematangsiantar diwakili Kapten CPM T. Tambunan, serta Dandim 0207/Simalungun diwakili Kasdim Mayor Prawoto.
Turut hadir pula Danyon 122/Tombak Sakti yang diwakili Pasi Intel Kapten Inf Hasan Basri Sipahutar, Danyon TP 901/Satria Garuda yang diwakili Wadanyon Kapten Inf Arifin Afif, Karumkit Tingkat IV Pematangsiantar Kapten Ckm Laurensius Saragih, serta para kepala seksi, kasubbag, dan jaksa fungsional Kejari Simalungun.
Dalam kegiatan tersebut, Aspidmil menyampaikan bahwa peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia perlu didukung dengan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat serta penanganan perkara koneksitas secara terpadu.
Selain itu, untuk mewujudkan prinsip reformasi birokrasi dan mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat, diperlukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ia menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Militer dibentuk untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan TNI, terutama dalam menangani perkara pidana koneksitas sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Perkara koneksitas sendiri merupakan perkara pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer secara bersamaan.
Sementara itu, Kajari Simalungun menyambut baik kegiatan tersebut dan menegaskan kepada seluruh jajaran agar selalu berkoordinasi dengan bidang Pidana Militer Kejati Sumatera Utara apabila terdapat penanganan perkara yang berpotensi koneksitas.
Hal tersebut penting dilakukan agar penanganan perkara koneksitas dapat berjalan tepat, tidak menimbulkan disparitas, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme dari peserta, baik dari jajaran Kejaksaan maupun unsur TNI yang bertugas di wilayah Kabupaten Simalungun. (S Hadi Purba)

