
Simalungun, MCB – Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun, Edis Galingging, mendesak Bupati Simalungun untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap 24 tenaga PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS), namun tetap diluluskan dan saat ini telah aktif bekerja di sejumlah instansi pemerintah.
Menurut Edis, persoalan ini bukan hanya pelanggaran administratif, namun sudah berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius karena menyangkut keuangan negara dan integritas rekrutmen aparatur.
“Ini tidak bisa ditolerir. Mereka harus segera dipecat, dan seluruh gaji yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara/daerah. Selain itu, kasus ini harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas,” tegas Edis.
Instansi Penempatan Saat Ini
Berdasarkan data yang dihimpun:
* 17 orang ditempatkan di Satpol PP Kabupaten Simalungun
* Selebihnya tersebar di:
* Puskesmas Negeri Dolok
* Dinas Pertanian
* Kesbangpol
* SD Bahapal Raya 091326 Pamatang Raya
* SD Negeri 091327 Tondang Raya
* Dinas Perhubungan
* BPBD
Inisial Nama yang Diduga TMS
Adapun 24 nama tersebut diinisialkan sebagai berikut:
ED, BA, YFP, BDP, GP, KAP, AES, SB, TJA, WJ, DS, SPA, RT, RSG, PSP, TBMS, MTS, SW, SKP, JAS, SRNS, HJD, RFPP, AYS
Indikasi
KNPI Simalungun mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
* Masa kerja kurang dari 2 tahun
* Masa kerja terputus
* Tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer
* Keterlibatan dalam aktivitas politik praktis
* Dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen
* Dugaan pernah terlibat kasus pidana
Edis menegaskan, jika hal ini dibiarkan, maka akan menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Bupati harus bertindak tegas dan tidak boleh berkompromi. Jika terbukti, bukan hanya diberhentikan, tetapi juga harus ada pertanggungjawaban hukum. Ini menyangkut uang negara dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
KNPI Simalungun juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun serta melibatkan keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik perlindungan yang merugikan negara.
“Ini harus dibongkar terang-benderang. Jangan sampai ada pembiaran. Kami akan terus mengawali persoalan ini sampai tuntas,” tutup Edis. (S.Hadi Purba/A.Alfiano)

