
Pematangsiantar, MCB — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BARA HATI Indonesia menggelar audiensi dengan Bea Cukai Pematangsiantar untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, minuman keras ilegal, serta barang ilegal lainnya di wilayah kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa keterbatasan personel menjadi salah satu kendala utama. Saat ini, jumlah personel aktif disebut hanya sekitar 85 orang untuk mengawasi tujuh wilayah kerja, yakni Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Toba, Samosir, Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat.
Selain itu, minimnya informasi dari masyarakat juga dinilai turut memengaruhi lemahnya pengungkapan kasus peredaran barang ilegal di lapangan.
Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik dari DPP BARA HATI Indonesia. Organisasi ini menilai keterbatasan tidak dapat dijadikan alasan di tengah masih maraknya peredaran rokok dan minuman keras ilegal yang mudah ditemukan.
Berdasarkan data Bea Cukai tahun 2025 hingga kuartal I 2026, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan tercatat sekitar Rp1,4 miliar untuk seluruh wilayah kerja. Angka tersebut dinilai belum sebanding dengan luas wilayah pengawasan serta dugaan tingginya aktivitas peredaran ilegal.
Ketua Umum DPP BARA HATI Indonesia menegaskan perlunya langkah konkret dari Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Keterbatasan personel tidak boleh menjadi alasan pembiaran. Negara dirugikan dan masyarakat terdampak, sementara penindakan dinilai belum optimal. Diperlukan langkah nyata, bukan sekadar penjelasan,” ujarnya.
Tim advokat DPP BARA HATI Indonesia juga mendesak adanya tindakan tegas dalam waktu maksimal tiga minggu setelah audiensi, termasuk upaya preventif dan penindakan di lapangan.
“Jika tidak ada langkah nyata, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum,” tegas perwakilan tim advokat.
Dalam diskusi, pihak DPP BARA HATI Indonesia turut menyoroti keberadaan usaha atau toko yang dinilai legal di Kota Pematangsiantar. Bea Cukai menyebut beberapa nama usaha sebagai contoh, di antaranya Toko Raru dan Gundaling.
Selain itu, dibahas pula kontribusi pajak cukai dari salah satu perusahaan rokok yang disebut mencapai sekitar Rp400 miliar per tahun, meski terdapat sejumlah komponen pengurang dari nilai tersebut.
DPP BARA HATI Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pengungkapan jaringan peredaran ilegal dengan memberikan informasi yang dibutuhkan aparat.
“Kami siap membantu jika memang ada komitmen serius dalam pemberantasan peredaran ilegal,” ujar perwakilan organisasi.
Di akhir pertemuan, DPP BARA HATI Indonesia menegaskan bahwa hasil audiensi akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan terhadap peningkatan pengawasan.
Organisasi tersebut menilai persoalan rokok dan minuman keras ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut penerimaan negara, integritas pengawasan, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (S Hadi Purba)

