INDRAMAYU, Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak saat ini sudah masuk pada tahap pendaftaran bakal calon kuwu. Tak sedikit Bacalwu dari incumbent yang maju kembali untuk merebut tambuk kepemimpinan di tingkat desa untuk delapan tahun kedepan.
Namun berdasarkan hasil penelusuran dilapangan, banyak ditemukan Bacalwu Incumben yang belum menunaikan kewajiban sebagai penyelenggara negeri di tingkat desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) berdasarkan ketentuan Pasal 5 Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
Plt Kepala DPMD Indramayu, Kadmidi, menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan para kepala desa (kuwu red) yang akan berahir masa jabatan dan akan mencalonkan kembali agar segera membuat LPPD sebagaimana dalam surat bernomor Nomor 400.10.2.2/613/Pemdes, Hal: Pemberitahuan Kepada BPD, pada 17 Agustus 2025
“Kami sudah memerintahkan Kuwu yang habis masa jabatan untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat. Laporan dimaksud paling lambat sudah diterima tanggal 13 Oktober 2025,” tutur Kadmidi.
Bahkan yang terbaru, kata Kadmidi, DPMD Indramayu sudah mengingatkan kembali melalui surat bernomor 400.10.2.2/815 /Pemdes perihal Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kuwu yang ditulis pada 6 Oktober 2025.
“Persoalan LPPD incumbent sudah substantif dan harus dipatuhi,” terang Sekretaris DPMD Indramayu ini.
Panpilwu Dapat Diskualifikasi Syarat Bacalwu Incumben
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Law Firma Merah Putih Lawyer, Dedi Buldani, menegaskan, Kepala Desa petahana (incumbent) yang tidak menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD-AMJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendagri No. 46 Tahun 2016, bisa didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa.
Menurutnya, terdapat kewajiban hukum Kepala Desa Petahana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf l UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun dan akhir masa jabatan.
“Laporan tersebut menjadi instrumen akuntabilitas publik, dan ketentuan pelaksanaannya dijelaskan dalam Pasal 5 Permendagri 46/2016, maka Kepala Desa wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan. Jika tidak dilakukan, berarti petahana melanggar kewajiban administratif sebagai kepala desa,”tandas Direktur Media Merah Putih Nusantara ini.
Terkait Pencalonan Kembali dalam Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu, syarat pencalonan kepala desa diatur dalam ketentuan Pasal 33 huruf f PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015 bahwa Calon Kepala Desa harus “melaksanakan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa” dengan baik.
Ketentuan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 23 ayat (1) menyebutkan syarat calon kepala desa antara lain “belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”
Namun dalam praktiknya, syarat moral dan administratif petahana biasanya ditambah dalam Peraturan Bupati tentang Pilkades (turunan dari Permendagri 112/2014), misalnya Petahana yang tidak menyampaikan laporan akhir masa jabatan atau bermasalah dalam tata kelola pemerintahan desa dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.
“Artinya, Panitia Pilkades bisa menolak atau mendiskualifikasi calon petahana jika ada bukti resmi dari Bupati/Camat bahwa yang bersangkutan tidak menyampaikan LPPD-AMJ dan telah dikenai teguran tertulis atau sanksi administrative, dikembalikan kepada Camat yangmemiliki otoritas pembinaan, catat ini,” terangnya.
Lalu, pertanyaan berikutnya adalah Kapan Bisa Didiskualifikasi?. Petahana tidak otomatis didiskualifikasi hanya karena belum menyampaikan laporan, kecuali adanya surat keterangan dari Bupati/Walikota atau Inspektorat yang menyatakan bahwa petahana belum memenuhi kewajiban laporan akhir masa jabatan, atau sudah dikenai sanksi administratif (teguran tertulis, pemberhentian sementara dan sebagainya.
“Jika dua kondisi ini ada, maka Panitia Pilkades berhak dan bahkan wajib menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau diskualifikasi calon tersebut, sesuai asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”.Pungkas Ketua LPBH NU Indramayu ini. (Yusuf)
Waspada Incumben Maju Bacalwu Bisa Didiskualifikasi

Leave a comment
Leave a comment