Pematangsiantar, MCB – Gugatan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) terhadap Gubernur Sumatera Utara resmi bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sidang perdana perkara nomor 16/G/2026/PTUN.MDN dijadwalkan Rabu (25/02/2026).
Berdasarkan relaas panggilan e-Court Mahkamah Agung, sidang Pemeriksaan Persiapan akan digelar Selasa, 3 Maret 2026.
Tahapan Pemeriksaan Persiapan merupakan fase penting untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil gugatan sebelum masuk ke pokok perkara.
Kuasa hukum KPKM RI, Muslimin Akbar, menegaskan gugatan ini bertujuan memastikan setiap keputusan pejabat negara sesuai asas legalitas dan prinsip pemerintahan yang baik. Ia menyatakan persidangan akan menguji apakah keputusan Gubernur sesuai prosedur atau melampaui kewenangan.
Gugatan ini juga menyoroti penerapan sistem merit ASN. KPKM RI menilai ada potensi pengabaian regulasi yang dapat mencederai profesionalisme birokrasi di Sumatera Utara.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter Samosir, menyatakan gugatan ini merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kepastian hukum bagi ASN agar manajemen pemerintahan berjalan profesional.
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Damanik, menilai kasus ini penting dikawal secara terbuka sebagai bentuk kontrol sosial dan edukasi publik tentang transparansi birokrasi.
Pihak penggugat memastikan seluruh dokumen dan legal standing telah terpenuhi. Publik kini menanti jalannya persidangan di PTUN Medan untuk melihat arah putusan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah. (S. Hadi Purba)

