
Indramayu, MCB – Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (15/4/2026). Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat dari Polres Indramayu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam aksinya, massa menyoroti sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mengusut tuntas berbagai kasus yang mencuat di ruang publik.
Adapun kasus yang disoroti, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan PDAM Tirta Darma Ayu dengan nilai sekitar Rp2 miliar yang menyeret nama Direktur Utama, Nurpan. Selain itu, massa juga menyinggung kasus dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 senilai Rp16,8 miliar yang melibatkan mantan Ketua DPRD, Syaepudin, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.
Tak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan penyusutan dana kas PT Bumi Wiralodra Indramayu (PT BWI) tahun anggaran 2025–2026 dari Rp54 miliar menjadi Rp32 miliar yang turut menyeret nama Direktur Utama PT BWI, Robani Hendra Permana.
Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan bahwa sejumlah kasus tersebut diduga mengalami stagnasi atau berjalan di tempat dalam proses penegakan hukumnya.
“Kami mendesak pihak kejaksaan bekerja secara profesional dan akuntabel agar kasus-kasus tersebut mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Tipikor,” ujar Tanurih, Sekretaris GEMI, dalam orasinya di depan Kantor Kejari Indramayu.
Perwakilan massa yang dipimpin Tanuri alias Uri kemudian diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menyampaikan tuntutan secara tertulis. Surat tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Mulyanto.
Mulyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait kasus PDAM Tirta Darma Ayu. Namun, untuk perkara tunjangan perumahan DPRD, ia menegaskan bahwa penanganannya merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Usai menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Negeri, massa GEMI melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Indramayu dengan tuntutan yang serupa.
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan transparansi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu. (Tim)

