
Simalungun, MCB – Dukungan terhadap upaya pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan terus mengalir. Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI) menyatakan sikap tegas mendukung langkah Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Siantar–Simalungun yang melaporkan salah satu kepala sekolah SMK Negeri 3 berinisial N atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua DPP KOMPI, Henderson Silalahi, menegaskan bahwa ia sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap dunia pendidikan agar tetap bersih dari praktik korupsi yang merugikan negara dan peserta didik, katanya pada Rabu, 15 April 2026, kepada awak media.
Henderson mengatakan rasa bangganya setelah membaca salah satu portal media online dan Instagram yang memuat berita terkait laporan tersebut, karena selama ini dirinya juga menginginkan lebih banyak masyarakat yang berani mengungkap tuduhan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Atas nama swasta dan lembaga, kami sangat mengapresiasi tindakan ini. Mengingat dana BOS tidak pantas dijadikan contoh lahan korupsi oleh para kepala sekolah, melainkan harus digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tegasnya.
Henderson juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar benar-benar serius dan profesional dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai bahwa kasus yang menyeret kepala sekolah bukanlah yang pertama kali muncul ke permukaan, sehingga diperlukan ketegasan aparat penegak hukum agar tidak kembali mengendap tanpa kejelasan.
“Kami meminta kepada Kajari Simalungun agar serius menangani laporan ini, karena kalau saya tidak salah ingat, kepala sekolah tersebut sudah pernah juga menjadi sorotan terkait dugaan yang sama. Oleh karena itu, kami akan ikut serta mengawal proses aduan ini demi terwujudnya transparansi penggunaan dana BOS sesuai harapan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, apabila dalam praktiknya terdapat unsur pungutan pembohong (pungli), maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan terkait lainnya sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Kami berharap setiap kepala sekolah yang melakukan tindak pidana korupsi dan pungli di Siantar–Simalungun harus benar-benar ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di masa mendatang, sehingga perjuangan para pelajar pemerhati pendidikan tidak menjadi sia-sia,” pungkas Henderson Silalahi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena penyediaan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas belajar mengajar. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga integritas dunia pendidikan di wilayah Siantar–Simalungun, tertutup. (S Hadi Purba)

