
Indramayu, MCB – Kasus pengajuan tunggal kredit satu unit mobil Fortuner warna hitam dilakukan salah seorang nasabah warga Kecamatan Jatibarang atas nama Titin Yeni yang mengaku sebagai istri Ruslandi ke Leasing, kini perkaranya mencuat di publik.
Mencuatnya kasus tersebut diketahui dari laporan Ruslandi ke kantor Polres Indramayu Polda Jawa barat. Laporan itu terkait kasus dugaan pemalsuan data kematian Ruslandi dan pencemaran nama baik diduga dilakukan salah seorang marketing auto 2000 Indramayu, H Syaefullah alias Syaeful.
Perkara itu di amini kuasa hukum terlapor, Ahmad Fuadi kepada MCB, pada waktu yang lalu. Ia meng amini kasus itu sudah masuk laporan Polisi ke kantor Polres Indramayu, motif pelapor diduga tak mau bayar cicilan mobil Toyota Portuner ke leasing selama satu tahun lebih. “Kita tunggu proses hukum selanjutnya seperti apa”, terangnya.
Lebih lanjut kata Fuadi, pak Ruslandi adalah salah seorang pengacara yang tahu hukum, dari awal pengajuan kredit tunggal yang di ajukan istrinya dibiarkan seolah olah disetujui dan itu pasti ada syarat bio data lampiran surat kematian dirinya, “Mengapa baru sekarang hal itu dipersoalkan, ternyata setelah dicek ke leasing hampir satu tahun cicilan pembayaran mobil tersebut belum dibayar”, terangnya.
Sementara ini Ruslandi belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut, karena masih lebaran dan dirinya menjanjikan minggu depan untuk memberikan keterangan kepada wartawan, “Nanti minggu depan kita kasih jawaban”, terang singkat Ruslandi melalui telpon selulernya kepada MCB, Minggu (22/3/2026). (Tim)

