
Indramayu, MCB – Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 15 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kantor Bupati Indramayu.
Rencana aksi itu tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 01/GEMI/IV/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Indramayu. Surat tersebut ditandatangani di Indramayu pada 13 April 2026 oleh unsur pimpinan GEMI.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, GEMI menyampaikan bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp16,8 miliar.
Selain itu, GEMI juga menyoroti dugaan transaksi keuangan fiktif pada Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, khususnya terkait aliran dana sekitar Rp2 miliar.
Menurut surat tersebut, tujuan aksi adalah untuk mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, serta sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Panitia memperkirakan jumlah massa yang akan hadir mencapai sekitar 1.000 orang. Untuk mendukung jalannya aksi, sejumlah perlengkapan telah disiapkan, antara lain megafon, spanduk, sound system, mobil komando, poster, keranda mayat, dan tenda.
GEMI juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan serta fasilitasi agar aksi dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu, maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait poin-poin dugaan yang disampaikan dalam rencana aksi tersebut. (Tim)

