Indramayu-MCB
Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi memberhentikan sementara Kuwu Desa Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder, Jumhana Budi Raharjo, atas dugaan keterlibatan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa di Tahun Anggaran 2023. (14/04/25).
“Saya mendapatkan rekomendasi dari inspektorat, bahwa ada temuan-temuan di Desa Kedokan Agung, salah satunya soal anggaran Rp 400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggungjawabkan. Indikasinya ada ketidaksesuaian, dan itu terhitung baru 1 tahun.”
Lucky juga mengatakan, kepala desa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas temuan tersebut.
“Saya berpikir orang yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan harus mengembalikan dana, kalau tidak salah dikasih waktu 60 hari,” ujarnya.
Lucky Hakim memberikan keputusan pemberhentian sementara selama 3 bulan. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang ditanda tangani per Kamis 10 April 2025.
“Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Lucky meminta Camat Kedokan Bunder untuk segera mengisi kekosongan pemerintahan di Desa Kedokan Agung agar pelayanan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas dan tidak terdampak.
Lucky juga menjelaskan bahwa desa-desa lain yang ada di Indramayu juga akan di audit.
“Tentu saja pada dasarnya semua desa yang menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak tau uangnya dipakai untuk apa. Caranya dengan menunjuk inspektorat untuk mencari tahu uangnya dipakai untuk apa,” ujarnya.
Lucky juga memberi beberapa himbauan kepada para kuwu didepan awak media. “Tolong sampaikan kepada kuwu-kuwu kalau ada hitung-hitungan yang belum jelas bisa saja dikembalikan, atau kalau ada uang yang masih disimpan untuk pengerjaan proyek maka segera dikerjakan sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya panjang lebar. (Maudyah Phanny Rifqoh)